Desa Marabose
Tugas Pokok dan Wewenang Kepala Desa :
1.Kepala Desa berkedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintah desa.
2.Menyelenggarakan pemerintah desa,melaksanakan pembangunan desa,pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
3.Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
4.Memegang kekuasaan keuangan dan aset desa.
5.Menetapkan Peraturan desa.
6.Menetapakan APBDes.
7.Mengkordinasikan pembangungan desa secara partisipatif.
Tugas Pokok dan fungsi Sekertaris Desa.
1.Sekertaris Desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
2.Melaksanakan urusan ketatausahaan.
3.Melaksanakan Urusan administrasi keuangan(Sumber pendapatan,administrasi penghasilan kepala desa,perangkat desa,BPD,dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya).
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Tata Usaha.
1.Bertugas membantu sekertaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pemerintah desa.
2.Melaksanakan urusan ketatausahaan.
Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan.
1.Kaur Keuangan bertugas membantu Sekertaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanan tugas-tugas pemerintahan.
2.Pelaksanan urusan administrasi keuangan.
Tugas Pokok dan fungsi Kepala Perencanaan.
1.Menyusun rencana APBDes.
2.Menginfentarisir data-data dalam rangka pembangunan desa.
3.Melakukan monitoring dan evaluasi program.
4.Menyampaikan laporan kepada Kepala Desa.
Kepala eksi Pemerintahan.
1.Melaksanakan menejmen tata cara pemerintahan.
2.Menyusun rencana regulasi desa.
3.Penataan dan pengelolaan Wilayah.
4.Pelayanan Kepada masyarakat.
5.Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan melaporkan kepada kepala desa.
Kepala Seksi kesejahteraan.
1.Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motifasi masyarakat di bidang budaya ekonomi,politik,lingkungan hidup,pemberdayaan keluarga,pemuda dan olahraga.
2.Pelayanan kepada masyarakat.
3.Penyusunan laporan kegiatan untuk dilaporkan kepada kepala desa.
Kepala Seksi Pelayanan.
1.Peningkatan upaya partisipasi masyarakat.
2.Perencanaan,pelaksanan,pengendalian,dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sosial budaya,ketenaga kerjaan dan keagamaan.
3.Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan untuk melaporkan kepada kepala desa.
Tugas Pokok dan fungsi Ketua-Ketua RT.
1.Melaksanakan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya.
2.Pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya.
3.Melaksanakan pengawasa pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya.
4.Pelayanan kepada masyarakat.
5.Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa.
6.Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan untuk melaporkan kepada kepala desa